Rangkuman : MK Medical Record (Rekam Medis)
SEJARAH,
TUJUAN, PENGGUNAAN DAN FUNGSI REKAM MEDIS RUMAH SAKIT
Dosen
: Muhammad Thabran Talib, SKM. MARS
Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Bagian Epidemiologi
& Biostatistik
STIK TAMALATEA MAKASSAR
A.
Sejarah
Rekam medis
berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu kedokteran, yakni sejak 3000-2500
SM, meskipun masih dalam bentuk yang primitive. Penulisannya dilakukan pada
dinding gua atau batu, daun-daun yang telah dikeringkan dan tulang-tulang. Pada
tahun 3000-2500 SM catatan-catatan kedokteran ini telah ditemukan di Mesir
bertepatan dengan dibangunnya piramid dan di sinilah banyak catatan-catatan
yang dibuat.
Thoth seorang
tabib Mesir yang dianggap sebagai dewa pada tahun tersebut telah banyak menulis
mengenai anatomi, ilmu penyakit, instrument dan ilmu obat-obatan. Begitu pula Imphtek seorang tabib yang juga
merangkap sebagai arsitek Mesir, telah banyak menulis tentang pengobatan. Ini
ditemukan oleh Edwin Smith dan George Ebert
yang ditulis pada daun papyrus.
Aesculapius seorang tabib yang telah memulai membuat catatan ilmu kedokteran. Kemudian Hipocrates hidup 450 SM telah membuat
catatan yang lengkap mengenai kasus-kasus penyakit yang telah ditemukan, lalu
kemudian diberi gelar sebagai bapak ilmu kedokteran.
Penerapan rekam
medis di rumah sakit dimulai di Rumah
Sakit St. Bartholomeus di London, yakni terlihat dari catatan-catatan (record) para penderita yang dirawat di rumah sakit
tersebut. Ini mendapat dukungan dan perhatian pemerintah atas usaha-usaha yang
dilakukan itu.
Di Indonesia
semenjak masa pra kemerdekaan sudah mulai melakukan pencatatan, namun hasilnya belum baik atau
penataannya belum mengikuti sistem informasi yang benar. Penataannya masih
bervariasi tergantung dari selera pimpinan rumah sakit masing-masing.
Pada tahun 1952 sistem pencatatan dengan menggunakan istilah rekam medis mulai diterapkan secara
luas di rumah sakit. Kemudian pada tahun 1967 dilakukan revisi yang pertama
kali.
Untuk menertibkan
penataan sistem informasi rumah sakit, maka pemerintah pada tahun 1966
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1966 dimana kepada semua
petugas kesehatan diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran termasuk rekam medis.
Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah tersebut pada tahun 1972 keluar Surat
Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No.: 034/Birhup/1972 tentang kewajiban rumah
sakit untuk meneyelenggarakan medical record. Maksud dari
peraturan-peraturan tersebut adalah agar di Institusi pelayanan kesehatan
termasuk rumah sakit dan puskesmas penyelenggaraan rekam medis dapat berjalan
dengan baik. Kemudian selanjutnya menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan
R.I. Nomor : 749a Tahun 1989 tentang rekam medis / medical record yang
merupakan landasan hukum, maka dengan demikian semua tenaga medis dan para
medis di rumah sakit yang terlibat di dalam penyelenggaraan pelayanan dapat
melaksanakan pencatatan dalam rekam medis dengan baik dan benar.
B. Pengertian
Rekam Medis
1.
Rekam
medis adalah catatan fakta tentang ciri-ciri dan kondisi pasien, permintaan
diagnosis dan pengobatan, hasil pemeriksaan dan kemajuan yang dicapai dan
persetujuan pasien atas tindakan-tindakan.
2.
Rekam
medis adalah semua rekaman : tulisan maupun rekaman lain dari setiap
pemeriksaan dan tindakan pada pasien.
3.
Rekam
medis adalah catatan fakta tentang ciri-ciri dan kondisi pasien, permintaan
diagnosis dan pengobatan, hasil pemeriksaan dan kemajuan yang dicapai dan
persetujuan pasien atas tindakan-tindakan.
4.
Rekam
medis adalah semua rekaman : tulisan maupun rekaman lain dari setiap
pemeriksaan dan tindakan pada pasien.
Secara luas rekam
medis diartikan sebagai keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang
identitas, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosis segala pelayanan
dan tindakan medik dan perawatan yang diberikan kepada pasien dan pengobatan
baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat
darurat. Pada Masa kini, Rekam Medis merupakan informasi medis yang berperan sebagai sistem informasi rumah
sakit (SIRS).
C.
Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis
1. Tujuan
Tujuan rekam medis
adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di puskesmas. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang
baik dan benar, mustahil tertib administrasi rumah sakit dan puskesmas akan
berhasil sesuai yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah
satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit
maupun puskesmas. Secara spesifik tujuan rekam medis adalah tercapainya tertib
administrasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun
puskesmas.
Sedangkan
kegunaannya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
•
Aspek Administrasi.
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut
tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan
paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan;
•
Aspek Hukum (Legal).
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah
adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan;
•
Aspek Keuangan (Finansial).
Suatu
rekam medis mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai
bahan untuk menetapkan biaya/pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya
catatan bukti tindakan pelayanan, maka pembayaran tidak dapat dipertanggung
jawabkan;
•
Aspek Penelitian (Riset).
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya mengandung
data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan;
•
Aspek Pendidikan (Edukasi).
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut
data/informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medik
yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai
bahan / referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai;
•
Aspek Dokumentasi.
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi karena isinya menjadi sumber
ingatan yang harus didokumentasikan dan dapat dipakai sebagai bahan pertanggung
jawaban dan laporan rumah sakit.
•
Aspek Medis.
Suatu
rekam medis mempunyai nilai medik, karena catatan dipergunakan sebagai dasar
untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang
pasien;
Kegunaan rekam medis secara umum adalah sebagai berikut :
a.
Sebagai
alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian
di dalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
b.
Sebagai
dasar untuk merencanakan pengobatan/keperawatan yang harus diberikan kepada
seorang pasien.
c.
Sebagai
bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan
pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.
d.
Sebagai
bahan yang berguna untuk analisis, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas
pelayanan yang diberikan kepada pasien.
e.
Melindungi
kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan
lainnya.
f.
Menyediakan
data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
g.
Sebagai
dasar perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik dan keperawatan pasien.
h.
Menjadi
sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggung
jawaban dan laporan.
Secara khusus kegunaan atau manfaat rekam medis adalah :
a)
Sebagai
bahan pembantu pengambilan keputusan dalam perawatan pasien yang lebih optimal.
b)
Data
rekam medis dapat menunjukkan praktek yang baik dan buruk.
c)
Data
utilisasi sumber daya yang dapat menunjukkan efisiensi pelayanan.
D.
Ketentuan
Umum Rekam Medis.
Sebagaimana diketahui bahwa tugas dan fungsi utama
rumah sakit adalah :
1. Tempat
pelayanan kesehatan.
2. Tempat
pendidikan.
3. Tempat
pelatihan dan penelitian, serta
4. Tempat
pengembangan iptek kesehatan.
Oleh karena itu, perlu penyediaan sarana dan
prasarana yang memadai terutama rekam medis. Ketentuan umum rekam medis adalah
sebagai dokumen medis, yaitu : penulisnya harus secara jelas, benar dan
faktual, dan dapat dipertanggung jawabkan, tidak dibenarkan ada penghapusan dan
coretan-coretan. Selain itu, rekam medis harus diperlakukan suatu ketentuan
sebagai dokumen yang sangat penting yaitu: aman terjangkau serta terjamin
kerahasiaannya, selalu siap kapan saja dibutuhkan, oleh sebab itu harus terawat
baik, tidak boleh dibawa ke luar dari bagian rekam medis, kecuali untuk
perawatan penderita. Semua permintaan data dan informasi/laporan yang berkaitan
dengan relam medis, harus ditujukan kepada direktur, sehingga semua informasi
ke luar rumah sakit harus diketahui direktur. Dengan demikian, rekam medis
harus dikelola sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
E. Kesimpulan
dan Penegasan.
Rekam medis
adalah merupakan catatan fakta tentang ciri-ciri dan kondisi pasien, permintaan
diagnosis dan pengobatan, hasil pemeriksaan dan kemajuan yang dicapai dan
persetujuan pasien atas tindakan-tindakan yang dilakukan. Tujuannya adalah
untuk mencapai tertib admnistrasi dalam upaya peningkatan pelayanan.
Rekam medis
berdasarkan fakta sejarah berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu
kedokteran, yakni sejak 3000-2500 SM. Berguna sebagai sumber informasi untuk
pengambilan keputusan klinis dan manajemen.
Komentar
Posting Komentar